Pengumuman Tentang Pemberitahuan Perpanjangan Pembayaran Wisuda dan Pengambilan Ijazah serta Transkip Nilai Asli
Mempertimbangkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan dan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran Nomor 425/A.02/Rek/III/2020 pada butir 3 bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk menunda penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan dan mengundang banyak orang seperti wisuda, seminar, dan kegiatan sejenisnya ditunda pelaksanaanya sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian
Ict Umby
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *