Antisipasi Covid-19, UMBY Jalankan Kuliah E-Learning
Dalam rangka menyikapi perkembangan penyebaran PANDEMI virus Covid-19 yang tengah terjadi, Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta, DR Alimatus Sahrah mengeluarkan Surat Edaran terkait mencegah penyebaran infeksi virus Covid-19 di Lingkungan UMBY, diantaranya dengan perkuliahan system on line yang sudah disiapkan.
Surat Edaran Rektor No. : 425/A.02/ Rek/III/2020 bertujuan untuk mengantisipasi berbagai situasi kondisi yang mungkin terjadi. Setelah mempertimbangkan berbagai hal dengan seksama, Rektor UMBY mengambil kebijakan yaitu :
1 Mengingatkan dan mendorong seluruh Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan untuk mempraktekkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2 Kegiatan Perkuliahan di Universitas Mercu Buana Yogyakarta dilaksanakan secara E-Learning pada tanggal 16 Maret s/d 25 April 2020 sesuai ketentuan sebagai berikut:
- Untuk mata kuliah full e-learning berjalan seperti biasa sesuai dengan SOP Pelaksanaan Perkuliahan Full E-Learning.
- Untuk mata kuliah tatap muka yang diganti dengan E-Learning diwajibkan membuat dan mengupload 3 komponen yaitu Materi Perkuliahan, Forum diskusi, dan Tugas/kuis serta dihimbau untuk tetap memperhatikan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK).
- Untuk mata kuliah Praktikum, Seminar Proposal dan Hasil Skripsi, pembimbingan skripsi/thesis, dan ujian pendadaran pelaksanaannya diatur oleh masing-masing Fakultas/Prodi.
3 Kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan dan mendatangkan banyak orang seperti Wisuda, Seminar, dan sejenisnya ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
4 Semua mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menunda atau menjadwal ulang perjalanan ke luar negeri. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi Mitra di Luar Negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang baru datang dari daerah endemik COVID-19 harap melakukan self isolation selama 14 hari.
5 Kegiatan pelayanan mahasiswa selain perkuliahan tetap berjalan seperti biasa, namun mahasiswa dan dosen diminta mengurangi komunikasi secara langsung dan diganti dengan komunikasi online.
6 Dosen dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di kampus sesuai dengan Peraturan Kepegawaian dengan protap pencegahan COVID-19, Surat Edaran Rektor No. 311/F.01/Rek/III/2020, dan memperhatikan jadwal operasional sebagai berikut:
(a) Kampus 1 berlaku Shift I
(b) Kampus 2 dan 3 berlaku Shift I dan II
7 Semua ketentuan diatas berlaku saat ditandatangani sampai dengan 25 April 2020 dan akan ditinjau serta dievaluasi setiap 2 minggu.

Ict Umby
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *